Tarif Tol Dalam Kota Naik, Jasa Marga Janjikan Perbaikan CCTV

Trio Hamdani, Jurnalis
Rabu 06 Desember 2017 12:02 WIB
Jajaran Jasa Marga. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - PT Jasa Marga Tbk (JSMR) melakukan penyesuaian tarif Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. Kenaikan harga ini, sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Kenaikan berlaku pada 8 Desember 2017 sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. Berdasarkan peraturan tersebut tarif tol setiap dua tahun dilakukan penyesuaian.

Assistant Vice President Toll Collection Management JSMR Fitri Wiyanti mengatakan, volume lalu lintas per hari di ruas dalam kota tersebut per Oktober 2017 mencapai 674 ribu kendaraan per hari, termasuk yang melintasi ruas Cawang-Tanjung Priok-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk.

Baca Juga: 9 Ruas Tarif Tol Naik, Kenaikannya Berkisar Rp500-Rp1.000

Dengan penyesuaian tarif, pihaknya meyakini akan diimbangi dengan pelayanan. Di ruas tol dalam kota sendiri dijelaskannya sudah dilakukan perbaikan layanan, misalnya perbaikan CCTV yang memantau lalu lintas di ruas tol.

"Penggantian CCTV dan penambahan CCTV di dalam kota, Cawang-Grogol-Pluit, kemudian penambahan pemantau lalu lintas, Variabel Message Sign (VMS), penambahan VMS alat pantau kepadatan lalu lintas, kami pasang di Cawang- Tomang-Pluit," ujarnya.

Pihaknya juga Jasa Marga menjelaskan, penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan laju inflasi. Perhitungannya dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir.

Baca Juga: Tarif Tol Dalam Kota Naik 8 Desember, Golongan I Jadi Rp9.500

Panjaitan Deputy General Manager Toll Collection Management JSMR Mery Natacha ikut menambahkan, bahwa pelayanan di tol Kapuk-Pluit juga sudah ditingkatkan. Maka pihaknya menekankan, kenaikan tarif diimbangi dengan perbaikan fasilitas. "Diikuti penambahan kapasitas lajur Kapuk-Pluit dari 3 menjadi 4," tambahnya.

Adapun penyesuaian tarif yang dilakukan oleh badan usaha jalan tol berkode saham JSMR adalah sebagai berikut:

Gol. I : Rp9.500

Gol. II : Rp11.500

Gol. III : Rp15.500

Gol. IV : Rp19.000

Gol. V : Rp23.000.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya