Diakuinya, kesediaan majikan tersebut belum bisa mewakili semua majikan di negeri berlambang Merlion (singa berbadan ikan) itu. Sementara, Permenaker Nomor 07/2017 tentang Jaminan Sosial bagi pekerja migran menyatakan kepesertaan JHT bersifat sukarela (tidak wajib). "Kondisi ini menjadikan kita harus lebih kreatif untuk membuat skema yang dapat menjawab harapan dan keinginan semua pihak," ucap Agus.
Sekadar informasi, terdapat 78.789 pekerja migran yang sudah terdaftar di BPJS-TK yang bekerja di sejumlah negara tujuan penempatan. Mereka sebagian besar mengikuti dua program saja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat ini, terdapat 44,3 juta pekerja yang terdata menjadi peserta BPJS-TK dan 25,4 juta di antaranya peserta aktif atau tumbuh 15,5%. Artinya, angka tersebut sudah mencapai 100,8% dari target tahun 2017.
Sementara jumlah perusahaan yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sudah mencapai 445.000 atau tumbuh 23,7% dari capaian tahun lalu pada periode yang sama, dan telah mencapai 104,7% dari target 2017.
(Martin Bagya Kertiyasa)