Program tax amnesty pada periode III, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan surat setoran pajak (SSP) hingga 2 Januari 2017 mencapai Rp107 triliun atau sekitar 64,8% dari target Rp165 triliun. Dengan pencapaian tersebut, jumlah uang tebusan untuk periode III mengalami kenaikan sekira Rp9,8 triliun dibandingkan akhir periode I per 30 September 2016 yang tercatat Rp97,2 triliun.
Keseluruhan harta dari tebusan berdasarkan penerimaan SPH mencapai Rp 4.296 triliun dengan komposisi Rp3.143 triliun merupakan deklarasi dalam negeri, Rp1.013 triliun deklarasi luar negeri, dan Rp141 triliun dana repatriasi. Jumlah SPH yang telah disampaikan WP mencapai 638.033 dengan jumlah SSP yang diterima sebanyak 670.625. Sedangkan jumlah WP yang mengikuti amnesti pajak mencapai 616.372.
Baca juga: Ingat! Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Hanya hingga Akhir Tahun
Target Tax Amnesty Tak Tercapai
Program pengampunan pajak alias tax amnesty sudah berakhir. Hasilnya uang tebusan terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty baru mencapai 81,8% atau sebesar Rp135 triliun. Berdasarkan realisasi Surat Setoran Pajak (SSP), angka itu masih lebih rendah Rp30 triliun atau sekira 18,18% dari target Rp165 triliun.
Menurut Pengamat Pajak Darussalam, program amnesty yang telah dijalankan selama 9 bulan sudah membuahkan hasil terlepas dari beberapa kekurangannya. Siapa yang mengira jumlah harta deklarasi sekira Rp4.865 triliun. Harta deklarasi itu apabila dikaitkan dengan PDB 2016 jumlahnya 39% dari PDB.
Kemudian uang tebusan yang sekira Rp135 triliun itu yang tertinggi di dunia. Bandingkan dengan uang tebusan kelompok 3 besar yang menyelenggarakan tax amnesty, Turki peringkat kedua dengan jumlah 0,74% dari PDB dan Chili 0,62% dari PDB.
(Rizkie Fauzian)