Siap-Siap, Data Pelaku dan Transaksi E-Commerce Bakal Direkam Pemerintah

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 15 Desember 2017 17:51 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah terus mendorong pengembangan ekonomi digital melalui perdagangan online (e-commerce). Hal ini juga telah ditungkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 74/2017 tentang sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (Road Map e-commerce) 2017-2019.

Plt Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian Bambang Adi Winarso mengatakan pemerintah memerlukan basis data yang akurat agar kebijakan dan dukungan yang diberikan tepat sasaran.

"Data e-commerce sangat penting, tapi selama ini tidak jelas siapa yang me-record dan apa yang di record, makanya kita perlu kumpulkan data. Karena kita tidak punya datanya, sulit mencari kemana, ini penting walau perdagangan sudah jalan tapi yang direkam tidak memadai bagi pemerintah untuk melakukan penggambaran dan respons terhadap situasi," ungkapnya di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

 Baca Juga: Menko Darmin Pantau Barang Impor yang Dijual E-Commerce

Bambang mengharapkan perkembangan e-commerce dapat memberikan manfaat kepada banyak kalangan. Pasalnya siapa saja bisa masuk dan berperan sebagai pedagang di e-commerce, sehingga pelaku usaha loka juga mempunyai tempat untuk bisa memasarkan produknya agar cepat dikenal dan diketahui oleh masyarakat dari seluruh Indonesia.

"E-commerce diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha lokal dan bukan hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar sehingga pemetaan mengenai kondisi dan potensi UMKM online juga diperlukan." jelasnya.

 Baca Juga: Gelar Rapat E-Commerce, Sri Mulyani Bahas 3 Isu Ini

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya