"Jadi keterlibatan pelaku e-commerce mutlak diperlukan, kala tidak itu akan menimbulkan kebingungan dan kita semua rugi," imbuh dia.
Kecuk menekankan sesuai pasal 21, maka BPS wajib menjamin kerahasiaan dari responden dan BPS tidak boleh merilis data individu, bahkan tidak boleh memberikan kepada menteri, kecuali data umum.
"Kita pernah diminta tapi kita tolak, KPK Rusia kirim surat resmi minta data individu karena ada kasus antara pengusaha Rusia dan Indonesia, ada datanya tapi tidak kita kasih," jelas dia.
"Melalui forum ini saya yakinkan data-data yang nanti diserahkan akan kita jamin rahasianya. BPS tidak pernah mengeluarkan data individu tapi data makro, ke mana arah perekonomian baik offline dan online," tambah dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)