JAKARTA - Pemerintah telah memberikan amanat kepada Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merekam semua dtaa transaksi bisnis online (e-commmerce) yang ada di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai dukungan sekaligus pengawasan terhadap bisnis digital tersebut.
Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan data e-commerce sesuai dengan UU nomor 16/1997 tentang Statistik sehingga kemanan data yang disampaikan oleh responden terjamin aman kerahasiannya. Karena data yang dipublikasikan akan berupa data agregat.
"Data-data yang nanti diserahkan ke kami akan dijamin kerahasiannya. Selain itu, kami juga tidak akan mengeluarkan data individu dari konsumen data," ungkap Kecuk di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (15/10/2017).
Baca Juga: Menko Darmin Pantau Barang Impor yang Dijual E-Commerce
Menurutnya, untuk pengumpulan data ini maka pihaknya bekerja sama dengan asosiasi pelaku e-commerce Indonesia seperti idEA (Indonesian E-Commerce Association).
"Untuk data yang akurat kami perlu menggali berbagai informasi untuk gali konsumer behavior, ini metode dan konsep dan ketika survei kita libatkan semua stake holder. BPS tidak bisa kerja sendiri oleh karena itu kita perlu kerjasama erat pelaku e-commerce untuk implementasikan Perpres road map e-commerce," jelasnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Data Pelaku dan Transaksi E-Commerce Bakal Direkam Pemerintah