Selain itu, ia mengatakan sepanjang 2017 Bea Cukai Kudus telah melakukan 74 penindakan terhadap rokok ilegal, dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 21.116.184 batang rokok SKM dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp24,95 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp11,2 miliar. Angka ini jika dibandingkan tahun lalu mengalami peningkatan 25,4%.
"Tumbuh 25,4% dari 2016 lalu kalau dilihat dari jumlah batang rokok yang ditindak," jelasnya.
Dirinya mengatakan, pemusnahan ini dilakukan juga untuk memberikan hukuman berupa efek jera yang akan dirasakan para pembuat rokok ilegal.
"Kami harapkan masyarakat juga dapat berperan aktif untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal yang merugikan negara dan berbahaya bagi masyarakat maupun lingkungan," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)