KUDUS - Jutaan batang rokok senilai miliaran sengaja dibakar hingga hangus. Tindakan itu dilakukan bukan tanpa sebab.
Adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sengaja melakukan pemusnahan hasil tindakan barang rokok, yang terbukti ilegal tersebut.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Parjiya mengatakan, jumlah penindakan yang dilakukan kantor-kantor pelayanan Bea dan Cukai atas pelanggaran aturan cukai di seluruh Indonesia semakin meningkat. Pemusnahan kali ini merupakan barang bukti hasil penindakan Bea Cukai Kudus selama periode Februari-Juli 2017 dengan berat barang sekitar 18 ton.
Baca Juga: Gawat! Mantan Menperin Akui Barang Ilegal Bisa Matikan Industri Dalam Negeri
Adapun barang tersebut berupa 32 buah alat pemanas, 166 rol kertas CTP (cigarette typping paper), 376 kg kertas etiket (bungkus rokok), 144 kilogram plastik OPP (plastik pembungkus etiket rokok ), 140.458 keping pita cukai diduga palsu, 9.266.384 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 3.320 kilogram tembakau iris.
"Pemusnahan ini kami lakukan secara seremonial dengan cara dibakar di KPPBC Kudus dan selanjutnya ditimbun di TPA Tanjungrejo. Total keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan Rp6,2 miliar dan dampak peredaran rokok ilegal tersebut di pasaran yang menghambat penerimaan negara dari sektor cukai sebesar Rp3,98 miliar terdiri dari nilai cukai dan PPN cukai serta pajak rokok," ungkapnya di Kudus, Semarang, Selasa (19/12/2017).
Baca Juga: Ditjen Bea Cukai dan Polri Bongkar 53.937 Botol Miras Ilegal