JAKARTA - Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar tidak naik dalam periode 1 Januari 2018 sampai 31 Maret 2018. Hal ini terkait dengan daya beli.
"Penetapan pemerintah tidak naik ini karena satu-satunya itu mempertimbangkan daya beli masyarakat," ujarnya Menteri ESDM Ignasius Jonan, di Gedung Heritage, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (27/12/2017)
Baca juga: Kado Awal Tahun 2018, Harga Listrik dan BBM Premium Tidak Naik di Januari-Maret
Jonan menambahkan, penetapan tarif listrik yang dilakukan setiap tiga bulan sudah ditetapkan bersama Pertamina dan PLN. Di mana untuk periode 1 Januari -31 Maret 2018 tidak mengalami perubahan.
"Tarif listrik tetap atau sama dengan periode tiga bulan terkahir di tahun ini. Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik setiap tiga bulan,"ujarnya.