Kementerian ESDM Harapkan Polemik Perundingan Freeport Selesai di 2017

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 27 Desember 2017 15:12 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Sebelumnya, Pengamat Sumber Daya Alam Ahmad Redi menilai, alotnya proses perundingan Freeport karena sebenarnya tidak ada itikad atau niat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

"Pemerintah tidak berdaya karena hampir semua kehendak Freeport dipenuhi pemerintah. Sehingga perundingan selama ini hanya buang-buang waktu,"tuturnya kepada Okezone.

Adapun kehendak yang di maksud, di mana PT Freeport Indonesia akhirnya menerima sejumlah poin-poin yang diajukan pemerintah dalam tahap perundingan seperti divestasi 51% dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga Januari 2022. Atas keputusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan hadiah terbaik pada Freeport.

Presiden Jokowi mengintruksikan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk memberikan perpanjangan operasi maksimum 2 x 10 tahun atau 2031-2041.

Tidak hanya itu, Redi mengatakan, ketidakberdayaannya pemerintah terlihat juga karena sampai sekarang ekspor Freeport masih diizinkan. Padahal, update progres pembangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dijanjikan Freeport segera dibangun belum kunjung silakukan.

"Janji-janji mereka tidak terpenuhi. Melawan Freeport itu tidak bisa dengan cara biasa, harus cara luar biasa seperti gugatan arbitrase,"ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya