OJK: Perlu Persyaratan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah

Antara, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 16:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

POJK ini diterbitkan sejalan dengan rencana pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui melalui berbagai aspek, antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.

POJK diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan berkelanjutan yang ramah lingkungan di pasar modal.

Ia menambahkan, penerbitan green bonds oleh perusahaan Indonesia di pasar modal akan menjadi tonggak sejarah yang signifikan untuk menegaskan komitmen Indonesia dalam menangani isu-isu lingkungan melalui produk keuangan ramah lingkungan.

"Ada pula untuk aturan yang terkait dengan E-Registration, yakni Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik," katanya.

POJK ini diterbitkan untuk mendukung efektifitas dan efisiensi pelayanan OJK kepada pemangku kepentingan yang lebih efisien dan transparan dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Untuk implementasinya, lanjut Dwi, OJK telah menyiapkan sistem elektronik yang diberi nama Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (Sprint).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya