OJK: Perlu Persyaratan Dalam Penerbitan Obligasi Daerah

Antara, Jurnalis
Sabtu 30 Desember 2017 16:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Selain mengeluarkan aturan-aturan, OJK juga menginisiasi beberapa kebijakan guna pendalaman pasar modal di Indonesia.

Kebijakan tersebut meliputi beberapa hal, antara lain kebijakan untuk mengurangi risiko pasar, meningkatkan likuiditas pasar, serta mengakomodir perubahan siklus penyelesaian dalam praktik regional.

"OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), PT KSEI, dan PT KPEI juga memiliki program percepatan penyelesaian transaksi bursa dari sebelumnya T+3 menjadi T+2," katanya.

Penerapan Siklus Penyelesaian T+2 memberikan manfaat bagi Industri, yakni meningkatkan harmonisasi antarbursa global sehingga memudahkan transaksi efek lintas, meningkatkan likuiditas melalui percepatan reinvestment dari modal, meningkatkan efisiensi operasional, dan mengurangi risiko sistemik yang dapat terjadi di pasar modal.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya