JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada hari pertama masuk kerja tanggal 2 Januari 2018. Namun Menteri minta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Pak Menteri tidak melakukan sidak pada 2 Januari 2018 ini. Tapi beliau memberikan arahan, agar para PPK melakukan pengawasan dan monitoring terhadap pegawainya di masing-masing instansi,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Baca Juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!
Meskipun tidak melakukan sidak, bukan berarti Kementerian PANRB tidak memantau kedisiplinan pegawai ASN. Sebab dari monitoring PPK, hasilnya disampaikan kepada Kementerian PANRB, sebagai bahan evaluasi secara nasional.
Herman mengatakan, bagi para abdi negara yang bolos pada hari ini akan ada sanksi disiplin. Sanksi itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Yang tidak menaati ketentuan, ada sanksi disiplin,” ucapnya.