Tidak Lakukan Sidak, Menpan-RB Minta PPK Monitoring PNS yang Bolos

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 14:16 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

 Baca Juga: Menpan RB: Lulusan STAN Akan Disebar ke Seluruh Kementerian dan Daerah

Seperti diberitakan sebelumnya, ketentuan mengenai cuti bersama tahun 2018 sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor : 01/SKB/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017. SKB itu ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Dalam SKB tersebut, ada sebanyak 16 hari libur nasional serta 5 hari cuti bersama. Ditegaskan kembali, tidak ada aturan mengenai libur ‘hari kejepit’. ASN harus meningkatkan integritasnya sebagai pelayan masyarakat. “Tidak ada istilah hari kejepit. Tanggal 2 Januari seluruh PNS sudah harus masuk kerja,” tegas Herman.

 Baca Juga: 35 Kementerian Lembaga Belum Kumpulkan NIP CPNS 2017, Ini Daftarnya!

Bukan hanya menekankan soal sanksi, untuk mengantisipasi adanya ASN yang bolos kerja, harus ada contoh keteladanan bagi para pimpinan di setiap unit kerja pada instansi pemerintah. Dengan adanya contoh kedisiplinan dari pimpinan, diharapkan setiap ASN bisa memberikan contoh baik dan pelayanan optimal bagi masyarakat. “Anstisipasinya harus ada keteladanan dari pimpinan setiap jenjang,” pungkas Herman.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya