Pemerintah Perpanjang Izin Usaha Tambang Freeport Indonesia hingga 30 Juni 2018

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 16:01 WIB
(Foto: Koran SINDO)
Share :

JAKARTA - PT Freeport Indonesia mengklaim mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara hingga 30 Juni 2018 dari pemerintah. Padahal IUPK sebelumnya akan berakhir pada 10 Januari 2018.

Dengan mendapatkan perpanjangan IUPK sementara, Freeport Indonesia kembali melakukan kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Hal ini dibenarkan oleh juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama.

"IUPK perpanjangan sudah diterbitkan sampai 30 Juni 2018," kepada Okezone.

 Baca Juga: Tidak Alami Kemajuan, Pembangunan Smelter Freeport Masih 14%

Hingga saat ini proses perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia terus berjalan. "Perundingan masih berjalan," sambungnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan hingga saat ini pemerintah terus melanjutkan realisasi perjanjian dengan PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dia menjelaskan target mengenai divestasi 51% saham Freeport, pembangunan smelter, kepastian investasi dan penerimaan perpajakan negara, serta perpanjangan operasi Freeport terus menjadi konsentrasi pemerintah.

 Baca Juga: Bisakah Hak Partisipasi Rio Tinto Dikonversi Jadi Saham Freeport?

Mantan Direktur Bank Dunia menyatakan hingga saat ini pembahasan sudah terus berlanjut. Katanya, pembahasan terkait empat hal tersebut sudah sampai tahap pembahasan yang mendetail.

"Sekarang ini sudah dibahas sangat detail mengenai masalah masing-masing. Mungkin nanti perpanjangan operasi akan dikaitkan dengan izin usaha pertambangan (IUP) khususnya terutama yang mencakup dan memasukan seluruh item-item mengenai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Freeport," jelasnya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta.

Lanjutnya, pembangunan smelter oleh Freeport terus dibahas mengenai kepastian jangka waktu serta pengukuran progressnya. "Katakanlah seperti pembangunan smelter, kapan jangka waktunya, bagaimana kita mengukur progressnya," imbuhnya.

 Baca Juga: Kementerian ESDM Harapkan Polemik Perundingan Freeport Selesai di 2017

Mengenai penerimaan perpajakan negara dan kepastian investasi, ujar dia, pemerintah akan menekankan bagaimana meningkatkan pembayaran royalti pajak daerah dan pajak pusat.

"Kemudian mengenai divestasi kita juga melakukan detail dan langkah-langkah sampai kepada tahunnya dan kapan kita melakukan eksekusinya," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya