Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Prabowo: Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen! Enak Aja, Elu yang Keringat, Dia yang Dapat Duit

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 01 Mei 2026 |10:38 WIB
Prabowo: Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen! Enak Aja, Elu yang Keringat, Dia yang Dapat Duit
Prabowo: Potongan Ojol Harus di Bawah 10 Persen! Enak Aja, Elu yang Keringat, Dia yang Dapat Duit (Foto: Tangkapan Layar)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto membawa kabar gembira bagi para pengemudi transportasi online dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) di Monas, Jumat (1/5/2026). Di hadapan puluhan ribu buruh, Presiden menegaskan komitmennya untuk memangkas potongan pendapatan yang selama ini diambil oleh perusahaan aplikator.

Prabowo menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan sebesar 20 persen yang dinilai sangat memberatkan para pengemudi yang bekerja keras di lapangan.

"Saudara-saudara sekalian, ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak aja, elu yang keringat dia yang dapet duit, sorry aja. Kalau gak mau ikut kita, gak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo di atas panggung.

Sebagai langkah nyata, Presiden Prabowo mengumumkan bahwa dirinya telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Transportasi Online. Aturan ini secara resmi mengubah peta pembagian pendapatan antara pengemudi dan aplikator.

Jika sebelumnya pengemudi hanya mengantongi sekitar 80 persen dari pendapatan, melalui aturan baru ini, pengemudi berhak mendapatkan minimal 92 persen dari total pendapatan. Artinya, potongan maksimal bagi aplikator kini dibatasi hanya sebesar 8 persen.

Selain soal pembagian pendapatan, Perpres ini juga mewajibkan penyediaan perlindungan sosial bagi pengemudi ojol, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan pemberian fasilitas BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement