OJK Segera Rilis Aturan Fintech hingga Lindung Nilai Mata Uang

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 18:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jaksa Keuangan akan segera mengeluarkan kebijakan baru. Kebijakan ini nantinya akan mengatur mulai dari permasalahan financial technologi atau fintech hingga persoalan produk lindung nilai mata uang (hedging currency).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Keuangan Wimboh Santoso. Ia menyatakan kebijakan baru akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Baca juga: OJK Pastikan Aturan Fintech Terbit Awal 2018, Ini Bocorannya

Wimboh menyebutkan kebijakan baru nanti akan fokus pada permasalahan financial technology atau fintech. Kemudian akan juga fokus pada permasalahan pasar keuangan maupun pasar modal.

"Kisi-kisinya, ya kita concern masalah fintech. Apanya, detailnya, nanti (saat di keluarkan). Kita concern masalah bagaimana pendalaman pasar keuangan, pasar modal, supaya lebih aktif lagi. Memberikan kesempatan pada para pengusaha yang mau investasi dengan mendapatkan pembiayaan dari pasar modal," jelas Wimboh di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1/2018).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya