Aturan Holding BUMN Tambang Bakal Digugat ke MA, Kok Bisa?

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 02 Januari 2018 19:03 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Tidak hanya itu, karena dia bukan lagi perusahaan BUMN maka ketiga perusahaan tersebut terhindar dari pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"KPK enggak bisa masuk, BPK juga nggak bisa masuk, tentu ini sangat rentan terjadi penyimpangan. Kita akan segera gugat, legal standing kita jelas secara hukum,” Imbuh dia.

 Baca Juga: Komisi VII: Holding BUMN Migas Tunggu RUU Selesai

Untuk diketahui, selain Ahmad Redi, beberapa tokoh dan lembaga yang telah bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk menggugat PP No 47 di antranya terdapat Pengamat Kebijakan Publik yakni Agus Pambagio, Ketua Departemen Riset Teknologi dan Energi Sumber Daya Mineral KAHMI yaitu Lukman Malanuang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) dan beberapa lembaga lainnya.

Ahmad Redi menyampaikan bahwasanya Koalisi Masyarakat Sipil bersikap terbuka bagi pihak siapa saja yang ingin berpartisipasi bergabung menggugat PP No 47 Tahun 2017 yang dinilai merugikan bagi negara.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya