PNS Bolos Kerja di 2 Januari, Ini Mekanisme Sanksinya!

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 06:46 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

 Baca juga: Tidak Lakukan Sidak, Menpan-RB Minta PPK Monitoring PNS yang Bolos

Hal tersebut berbeda dengan penjatuhan sanksi bagi pegawai yang terbukti melakukan bolos kerja secara berturut-turut. Karena untuk pemberian Sanksi terhadap pegawai tersebut, Kemenpan-RB akan menggelar rapat forum dengan berbagai instansi terkait termasuk didalamnya BKN untuk menentukan hukuman kepada pegawai tersebut.

"Kalau kumulasi itu ada forumnya ada Kemenpan bersama dengan BKN. Nanti bersama sama menentukan sanksinya karena hukumannya itu enggak bisa lagi pimpinan instansinya yang menentukan. Dan itu rapatnya gede," jelasnya.

 Baca juga: PNS Bolos di 2 Januari, Menpan RB: Bisa Turun Pangkat!

Adapun data pegawai yang melakukan bolos secara berturut-turut tersebut didapatkan melalui evaluasi tahunan yang digelar oleh Kemenpan RB dengan mengumpulkan seluruh instansi. Pada rapat tersebut, masing-masing instansi dimintai laporan absen dari masing-masing pegawai untuk menjadi bahan evaluasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya