Pembentukan Holding BUMN Jangan Ciptakan Masalah Baru

Antara, Jurnalis
Rabu 03 Januari 2018 20:19 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

"Rencana pembentukan holding migas tidak disertai grand design yang fundamental untuk ketahanan energi nasional. Ini menandakan menandakan kegagalan Menteri BUMN Rini Soemarno dalam mendorong mendorong sinergi antarperusahaan BUMN," ucapnya, menegaskan.

Ia juga menjelaskan, bahwa PGN dan Pertamina sama-sama milik pemerintah, sehingga holding tidak dibutuhkan sama sekali.

Pada proses pembentukannya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 dinilai melanggar Undang-undang BUMN, karena pengalihan saham pemerintah di dalamnya tidak mendapatkan persetujuan DPR.

"Harusnya selesaikan dulu revisi UU BUMN. Belum lagi sekarang tengah bergulir revisi UU Migas yang katanya ada Badan Usaha Khusus, sehingga jika holding migas dipaksakan akan menimbulkan masalah baru," tuturnya.

 Baca juga: Masuk Tahap Finalisasi, Realisasi Holding Perbankan Bisa Lebih Cepat dari Target

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya