Baca juga: Masuk Tahap Finalisasi, Realisasi Holding Perbankan Bisa Lebih Cepat dari Target
Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN Ahmad Redi mengatakan, pihaknya secara resmi mendaftarkan uji materiil ke Mahkamah Agung atas PP No. 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum.
"Hari Kamis ini, resmi kami daftarkan uji materiilnya. Permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA dengan Nomor 001/HUM/2018," katanya.
Para pemohon terdiri atas Ahmad Redi, Agus Pambagio, Marwan Batubara, Lukman Manaulang, Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Sahid Jakarta.
(Dani Jumadil Akhir)