JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Desember penerimaan pajak mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% (yoy).
Artinya hingga akhir 2017 ini ada kekurangan penerimaan sekitar Rp132 triliun di sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Manufaktur Penyumbang Terbesar Pajak dan Cukai
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan penerimaan ini lebih baik dari 2016 lalu. Selain itu, DJP mencatat tanpa program tax amnesty ini maka penerimaan pajak 2017 tumbuh hingga 15,8%.
"Di 2016 tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty Rp122,7 triliun sedangkan di 2017 dari tax amnesty hanya Rp12 triliun. Artinya kalau di keluarkan yang Rp17 triliun atau tax amnesty maka pertumbuhannya pesat," ungkap Robert di DJP Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga: Arahan Sri Mulyani agar DJP Tak Ngawur Kejar Pajak di 2018
Robert menambahkan pertumbuhan penerimaan tahun lalu disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan sehingga pembayaran pajaknya juga mengalami peningkatan.
Dia memaparkan di 2017 ada 12,05 juta Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dari total 16,6 juta WP yang wajib sampaikan SPT.
"Rasio kepatuhan ini merupakan tertinggi dalam catatan DJP," jelasnya.
Baca Juga: Setelah Deddy Corbuzier, Giliran Melody JKT48 Bayar Pajak
Dengan capaian ini, maka DJP optimistis dengan target pajak yang semakin tinggi di tahun ini sebesar Rp1.424 triliun. Adapun untuk mencapai target ini maka DJP akan fokus melanjutkan reformasi perpajakan yang dinilai bisa mendorong lebih banyak kepatuhan dari masyarakat.
"Kami akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi khususnya layanan online, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur teknologi serta kualitas data perpajakan. Selain itu juga melanjutkan revisi regulasi termasuk pengaturan pemajakan e-commerce," tukasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)