JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 31 Desember penerimaan pajak mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target sebesar Rp1.283,6 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 4,08% (yoy).
Artinya hingga akhir 2017 ini ada kekurangan penerimaan sekitar Rp132 triliun di sepanjang tahun lalu.
Baca Juga: Manufaktur Penyumbang Terbesar Pajak dan Cukai
Direktur Jenderal Pajak, Robert Pakpahan mengatakan penerimaan ini lebih baik dari 2016 lalu. Selain itu, DJP mencatat tanpa program tax amnesty ini maka penerimaan pajak 2017 tumbuh hingga 15,8%.
"Di 2016 tambahan penerimaan pajak dari tax amnesty Rp122,7 triliun sedangkan di 2017 dari tax amnesty hanya Rp12 triliun. Artinya kalau di keluarkan yang Rp17 triliun atau tax amnesty maka pertumbuhannya pesat," ungkap Robert di DJP Pusat, Jakarta, Jumat (5/1/2018).
Baca Juga: Arahan Sri Mulyani agar DJP Tak Ngawur Kejar Pajak di 2018
Robert menambahkan pertumbuhan penerimaan tahun lalu disebabkan oleh faktor perbaikan ekonomi khususnya di sektor komoditas seperti pertambangan dan perkebunan sehingga pembayaran pajaknya juga mengalami peningkatan.