"Misalnya kantornya bagus tapi dia sendiri misalnya kinerjanya jelek dan itu ada ukurannya. Jadi dia tukinnya beda dengan yang lain,” ungkapnya di Kantor Pusat DJP, Jumat (5/1/2018).
Baca juga: Jika Ditjen Pajak Bisa Intip Rekening, Penerimaan Bertambah hingga Rp10 Triliun
Menurut Yoga, hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk memberikan asas keadilan bagi pegawai pajak yang sudah bekerja keras meski penerimaan kantor wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya bekerja tidak mencapai 100%.
"Ini sudah sampai benar-benar ke individual, sudah ada komponen capaian kinerja individu, bukan hanya capaian Banten. Seperti Banten 100% dijamin tukinnya secara organisasi aman, tapi untuk individu yang kinerjanya enggak bagus bisa di bawah itu," tukasnya.
Kantor Pajak Capai Target 100%, Ini Besaran Tunjangan Kinerjanya
JAKARTA - Pemerintah akan segera mengubah sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan setelah Sri Mulyani merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Revisi Perpres ini juga sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan akan mulai diterapkan di tahun ini. Artinya tinggal menunggu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan tukin yang dipakai di 2018 dan apa saja yang diubah.
Seperti deketahui, di dalam Perpres 37 Tahun 2015, besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak dilihat dari besaran realisasi penerimaan pajak. Kisaran besaran tunjangannya ada yang 100% hingga hanya 50% saja. Artinya jika realisasi hanya mencapai 80%-89% maka hanya akan diberikan tukin sebesar 80% atau dipotong sebesar 20%.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tukin baru akan membahas dua komponen utama yakni capaian kinerja organisasi atau kantor unitnya, dan capaian kinerja individu atau pegawai.
"Misalnya kantornya bagus tapi dia sendiri misalnya kinerjanya jelek dan itu ada ukurannya. Jadi dia tukinnya beda dengan yang lain,” ungkapnya di Kantor Pusat DJP, Jumat (5/1/2018).
Menurut Yoga, hal ini dilakukan Sri Mulyani untuk memberikan asas keadilan bagi pegawai pajak yang sudah bekerja keras meski penerimaan kantor wilayah atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya bekerja tidak mencapai 100%.
"Ini sudah sampai benar-benar ke individual, sudah ada komponen capaian kinerja individu, bukan hanya capaian Banten. Seperti Banten 100% dijamin tukinnya secara organisasi aman, tapi untuk individu yang kinerjanya enggak bagus bisa di bawah itu," tukasnya.
(Dani Jumadil Akhir)