Kantor Pajak Capai Target 100%, Ini Besaran Tunjangan Kinerjanya

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 18:51 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah akan segera mengubah sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini dilakukan setelah Sri Mulyani merevisi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Revisi Perpres ini juga sudah diteken oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan akan mulai diterapkan di tahun ini. Artinya tinggal menunggu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati merilis aturan tukin yang dipakai di 2018 dan apa saja yang diubah.

Seperti deketahui, di dalam Perpres 37 Tahun 2015, besaran pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak dilihat dari besaran realisasi penerimaan pajak. Kisaran besaran tunjangannya ada yang 100% hingga hanya 50% saja. Artinya jika realisasi hanya mencapai 80%-89% maka hanya akan diberikan tukin sebesar 80% atau dipotong sebesar 20%.

Baca juga: Semua Syarat Terpenuhi, Ditjen Pajak Siap Ikut AEoI demi Kejar Target 2018

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, tukin baru akan membahas dua komponen utama yakni capaian kinerja organisasi atau kantor unitnya, dan capaian kinerja individu atau pegawai.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya