JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah mulai menerapkan aturan baru dalam pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai pajak. Artinya mulai tahun ini, tunjangan kinerja diberikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 96 tahun 2017 yang merupakan dari Perpres nomor 37 tahun 2005.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Hestu Yoga Saksama mengatakan Perpres ini sudah dirilis sejak Oktober 2017 lalu dan akan mulai berlaku di tahun ini.
"Mulai berlaku untuk Januari 2018 ini. Tukin tahun 2018 diberikan berdasarkan kinerja tahun 2017," ungkap Yoga kepada Okezone, Jumat (5/1/2018).
Baca juga: Kantor Pajak Capai Target 100%, Ini Besaran Tunjangan Kinerjanya
Yoga menjelaskan nantinya Perpres 96/2017 ini akan berbeda dengan Perpres lama. Karena akan berdasarkan 2 hal yang menjadi fokus utama yakni capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.
"Capaian kinerja organisasi itu tidak semata-mata dari pencapaian realisasi penerimaan tapi juga pertumbuhan dan sebagainya," jelasnya.
Baca juga: Sukses Tagih Google, DJP Kini Fokus Tarik Pajak Facebook dan Twitter