Hindari Salah Paham, OJK Minta Konsumen Pahami Aturan Leasing

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 09:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat atau konsumen untuk lebih memahami aturan saat berurusan dengan perusahaan leasing.

Pemahaman ini khususnya soal isi perjanjian yang tertera sebelum menyetujui kontrak pembiayaan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas. Terlebih mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Sehingga nanti jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat pada kemudian hari,” kata Anto di Jakarta.

Baca Juga: Investor Jepang Kepincut Bank di Indonesia, Bos OJK: Temui Saya Dulu

Selain itu, kata Anto, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, debitur harus memenuhi kewajiban untuk pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Kemudian jika terjadi eksekusi penarikan benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, maka debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian.

“Termasuk juga mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/ konsumen. Sebelumnya perusahaan harus sudah memberi peringatan kepada konsumen,” ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya