Hindari Salah Paham, OJK Minta Konsumen Pahami Aturan Leasing

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 09:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan Fintech hingga Lindung Nilai Mata Uang

Kemudian hal penting lainnya, menurut Anto, ialah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai atau outsourcing perusahaan pembiayaan. Petugasnya harus memiliki surat tugas untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia. “Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia itu,” katanya.

Tidak ketinggalan juga soal proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia. Dalam hal sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/ atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan, telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

(Hafid Fuad)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya