Hindari Salah Paham, OJK Minta Konsumen Pahami Aturan Leasing

Koran SINDO, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 09:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajak masyarakat atau konsumen untuk lebih memahami aturan saat berurusan dengan perusahaan leasing.

Pemahaman ini khususnya soal isi perjanjian yang tertera sebelum menyetujui kontrak pembiayaan. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, pemahaman isi kontrak ini penting agar debitur mendapatkan informasi yang jelas. Terlebih mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan.

“Sehingga nanti jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat pada kemudian hari,” kata Anto di Jakarta.

Baca Juga: Investor Jepang Kepincut Bank di Indonesia, Bos OJK: Temui Saya Dulu

Selain itu, kata Anto, setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan ini, debitur harus memenuhi kewajiban untuk pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Kemudian jika terjadi eksekusi penarikan benda jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan, maka debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian.

“Termasuk juga mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/ konsumen. Sebelumnya perusahaan harus sudah memberi peringatan kepada konsumen,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Segera Rilis Aturan Fintech hingga Lindung Nilai Mata Uang

Kemudian hal penting lainnya, menurut Anto, ialah petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai atau outsourcing perusahaan pembiayaan. Petugasnya harus memiliki surat tugas untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia. “Petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia itu,” katanya.

Tidak ketinggalan juga soal proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia. Dalam hal sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/ atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan, telah memiliki sertifikasi di bidang penagihan.

(Hafid Fuad)

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya