Pembentukan Holding BUMN Rawan Digugat, Apa Alasannya?

Antara, Jurnalis
Jum'at 05 Januari 2018 19:52 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

Dia menjelaskan, holding BUMN tambang menjadikan PT Aneka Tambang (Antam), PT Bukit Asam (PT BA), PT Timah sebagai anak usaha dari PT Inalum (Persero).

Menurut dia, holding BUMN tambang ini tidak melibatkan DPR padahal ini keputusan penting dan strategis."Tiga perusahaan yang tadinya berstatus BUMN, sekarang dijadikan anak perusahaan PT Inalum. Maka dia bukan lagi BUMN dan terhindar dari pengawasan KPK dan BPK," tegasnya.

 Baca juga: Aturan Holding BUMN Pertambangan Digugat ke MA, Ini Penyebabnya

Marwan yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil penggugat Holding Tambang ini menambahkan, upaya menghindar atau tidak meminta persetujuan dari DPR serta membuat keuangan tiga perusahaan luput dari BPK dan KPK, disinyalir bertujuan sebagai ajang pemburuan rente.

Ditambahkan Marwan, dengan status tidak lagi BUMN, maka ketiga perusahan itu tidak lagi memiliki kewajiban pelayanan kepada publik (Public Service Obligation/PSO).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya