Kejar Pajak, Pertukaran Data Nasabah Bank Dioptimalkan

Koran SINDO, Jurnalis
Sabtu 06 Januari 2018 19:21 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis dapat mencapai target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.424 triliun.

Meski demi kian perlu kerja keras disertai perbaikan sistem, termasuk kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan, tahun ini direktoratnya memiliki modal positif sehingga akan fokus mengamankan target penerimaan pajak. Dia memastikan akan melanjutkan reformasi perpajakan untuk membangun kepatuhan jangka panjang yang berkelanjutan.

Modal positif yang di maksud adalah realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang mencapai Rp1.151 triliun atau 89,7% dari target 89,7% dari target APBN-P 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun. Realisasi penerimaan pajak tersebut tumbuh 4,08% secara year on year (yoy). ”Ini adalah penerimaan pajak yang di kelola DJP, melihat realisasi ke realisasi secara total, baik dari PPh nonmigas, PPNBM, PBB, PPn, dan PPh migas.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sumbang Rp178,1 Triliun untuk Penerimaan Negara

Kalau pencapaiannya terhadap target di APBNP yaitu 89,68%, jadi hampir 90%,” ujar Robert di Jakarta. DJP, kata dia, tahun ini akan terus melakukan peningkatan kemudahan administrasi, khususnya layanan elektronik (e-registration, e-filing, e-payment, dan e-withholding), meningkatkan kapasitas dan kapabilitas infrastruktur sistem teknologi dan kualitas basis data perpajakan.

Selain itu, DPJ juga akan melanjutkan revisi regulasi, termasuk pengaturan prosedur perpajakan e-commerce, dan meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan instansi, lembaga, asosiasi usaha, dan pihak ketiga lainnya serta melakukan inisiatif dalam reformasi perpajakan. ”Ada perbaikan kualitas SDM dan jumlahnya, restrukturisasi organisasi baik di kantor pajak mau pun kantor wilayah pajak untuk memperbaiki kinerja.

Baca Juga: Skema Baru Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Berlaku Januari 2018, Ini Besarannya

Penyederhanaan proses bisnis, penataan sistem IT, dan menyangkut peraturan perundang-undangan,” ungkap Robert. Hal yang tidak kalah penting, ujar Robert, adalah implementasi program pertukaran data nasabah atau automatic exchange of information (AEoI). Dengan skema tersebut, Indonesia akan berpartisipasi di kuartal III/2018 untuk data wajib pajak domestik, dan September 2018 untuk pertukaran data keuangan dari luar negeri.

Berdasarkan data yang dirilis DJP Kemarin, angka pertumbuhan penerimaan tahun lalu lebih banyak dipengaruhi oleh Rp122,7 triliun penerimaan di 2016 yang sifatnya tidak berulang, yaitu penerimaan dari program amnesti pajak dan revaluasi aset tetap.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya