JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VI DPR Inas Nasrullah Zubir mengatakan pembentukan holding BUMN melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 merupakan bentuk kesewenang-wenangan.
Pasalnya dalam PP tersebut mengatur saham istimewa pemerintah pada anak perusahaan BUMN. Artinya sekecil apapun saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN akan mampu mengintervensi anak perusahaan tersebut.
Baca Juga: Holding BUMN Tambang Digugat, Begini Reaksi Rini Soemarno
"Ini tentu kesewenang-wenangan, misalkan 1% saja saham pemerintah pada anak perusahaan BUMN, dia (pemerintah) bisa mengintervensi kebijakan pada anak perusahaan BUMN itu. Padahal anak perusahaan BUMN itu swasta, ada saham publik," kata Inas dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/1/2018).
Dia mencontohkan, perusahaan PGN yang akan dicaplok dan menjadi anak perushaan Pertamina, pemerintah kemudian akan menaruh saham istimewa pada PGN hingga bisa mengintervensi PGN secara langsung tanpa melalui induk usaha. Padahal, di PGN terdapat saham publik yang mesti dihormati oleh pemerintah.