Adapun usul untuk kenaikan pengkat periode 1 Oktober 2018, sudah dapat diterima oleh BKN pada Juni 2018 hingga 31 Agustus 2018 dengan batas akhir penyampaian kelengkapan pada 24 September 2018.
Dalam surat ini juga dijelaskan perihal penggunaan pelayanan kepegawaian melalui Sistem Aplikasi Pelayanan KEpagaiawan (SPAK) on-Line. Oleh sebab itu kenaiakan pangkat PNS pun diharapkan bisa menggunakan aplikasi ini.
"Untuk memperlacar pelayanan kepegawaian dan tidak merugikan PNS yang bersangkutan kami harapkan agar usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi Juru Muda Tingkat I Golongan Ruang I/b sampai dengan pembina Utama Golongan Ruang IV/e menggunakan formulir yang sudah tersedia dalam aplikasi tersebut," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca Juga: Kuota Penerimaan CPNS Bakal Ditambah Melalui STAN hingga IPDN
Dalam surat tersebut juga diatur mengenai ketentuan usul kenaikan pangkat menjadi Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/c sampai dengan Pembina Utama Muda Golongan Ruang IV/e, sebagai berikut:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan /Kota harus mengajukan usul kepada Presiden melalui Gubernur dengan melampirkan kelengkapan adminsitrasi sebegaimana diatur oleh undang-undang yang berlaku.