2. Kemudian formulir usul pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Kabupaten/kota kepada Presiden melalui Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabuptane/Kota (Pejabat atau Walikota) yang bersangkutan tanpa dapat didelegasikan oleh Pejabat lain.
3. Sedangkan untuk formulir pertimbangan teknis kenaikan pangkat bagi PNS Daerah Provinsi ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
4. Surat pengantar kepada Presiden, melalui tembusan kepada Menter Sektertaris Negara harus ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Provinsi (Gubernur) atau Pejabat lain yang diberi kuasa serendah-rendahnya Seketertaris Daerah Provinsi.
Adapun layanan kenaikan pangkat, dinyatakan BKN telah menerapkan pelayanan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berbasis less paper. Dimana pengusulan dilakukan secara online dan seluruh isntansi diharuskan dapat melaksanakan proses KPO sejak periode 1 April 2018 hingga seterusnya.
"Terhadap usul kenaikan pangkat yang tak lengkap akan diberitahukan melalui situs SAPK On-Line, dan apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja tak dilengkapi maka berkas usul akan dikembalikan untuk diusulkan kembali pada periode berikutnya setelah memenuhi syarat sesuai yang dengannya ketentuan yng berlaku," demikian tertulis.
(Martin Bagya Kertiyasa)