Babak Baru Perundingan Freeport, Apa Bakal Menguntungkan Indonesia?

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 08 Januari 2018 14:17 WIB
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Proses perundingan Freeport Indonesia dengan pemerintah diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Alotnya perundingan Freeport disebut mengikis kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada pemerintah.

Dewan Perwakil Rakyat (DPR) yang diwakili Komisi VII telah meminta proses perundingan Freeport dengan pemerintah termasuk soal divestasi 51% tidak berlarut.

Baca Juga: Tunggu ESDM, Kemendag Siap Terbitkan Surat Izin Persetujuan Ekspor Freeport

Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, antara pemerintah dan Freeport berkomitmen untuk menyelesaikan divestasi 51%. Sayangnya, dia enggan mengatakan, berapa valuasi harga 51% saham yang disampaikan Freeport dan pemerintah.

"Kita kasih waktu biarlah pemerintah berunding sekali lagi dengan Freeport. Tapi digarisbawahi apapun itu, sesuatu keputusan rasional. Sampai akhir tahun sudahlah kita kasih waktu," ujarnya di Gedung DPR, Senin 27 November 2017.

Baca Juga: Izin Freeport Diperpanjang, Kementerian ESDM: Proses Perundingan Masih Berlanjut

Pengamat Sumber Daya Alam Ahmad Redi menilai, alotnya proses perundingan Freeport karena sebenarnya tidak ada itikad atau niat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.

"Pemerintah tidak berdaya karena hampir semua kehendak Freeport dipenuhi pemerintah. Sehingga perundingan selama ini hanya buang-buang waktu," tuturnya kepada Okezone.

Adapun kehendak yang di maksud, PT Freeport Indonesia akhirnya menerima sejumlah poin-poin yang diajukan pemerintah dalam tahap perundingan seperti divestasi 51% dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga Januari 2022. Atas keputusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan hadiah terbaik pada Freeport.

Baca Juga: Raih Perpanjangan Izin Sementara, Freeport Tagih Rekomendasi Ekspor

Presiden Jokowi menginstruksikan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk memberikan perpanjangan operasi maksimum 2 x 10 tahun atau 2031-2041.

Tidak hanya itu, Redi mengatakan, ketidakberdayaannya pemerintah terlihat juga karena sampai sekarang ekspor Freeport masih diizinkan. Padahal, update progres pembangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dijanjikan Freeport segera dibangun belum kunjung dilakukan.

"Janji-janji mereka tidak terpenuhi. Melawan Freeport itu tidak bisa dengan cara biasa, harus cara luar biasa seperti gugatan arbitrase," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya