JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai mengimplementasikan Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik. Bersamaan dengan itu, OJK juga akan mengimplementasikan POJK Nomor 60 Tahun 2017 tentang penerbitan persyaratan efek bersifat utang berwawasan lingkungan (Green bond).
Implementasi tersebut dilakukan dalam acara seminar yang digelar oleh OJK pada pagi ini di Bursa Efek Indonesia (BEI). Turut hadir dalam acara tersebut Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan dan juga Analis Kelompok Penelitian Sustainable Finance Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Istiana Maftuchan.
Turut hadir pula para lembaga keuangan yaang berada di Indonesia yang diatur oleh OJK. Dari mulai perbankan konvensional maupun syariah, emiten hingga perusahaan publik.
Direktur Bidang Keuangan Berkelanjutan OJK Edi Setijawan mengatakan digelarnya seminar tersebut bertujuan untuk mendalami mengenai POJK Nomor 51 tahun 2017 sekaligus memperkenalkannya kepada anggota jasa keuangan yang diatur oleh OJK.Sehingga bisa diimplementasikan dan dilaksanakan oleh Lembaga Keuangan yang diatur oleh OJK.
Sementara untuk peraturan yang terkait dengan greenbond diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari. Melalui pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan
"Ini (POJK Nomor 51) untuk bisa dilakukan oleh semua kalangan yang diatur OJK. Jadi disitu ada lembaga jasa keuangan, emiten dan lain-lain," ujarnya dalam acara seminar di Main Hall BEI, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Lebih lanjut Edi mengatakan, kebijakan OJK tentang penerapan POJK ini bagi lembaga jasa keuangan, emiten maupun perusahaan publik diharapkan dapat menguatkan prinsip sustainable finance. Oleh karena itu, para perusahaan lembaga keuangan yang diatur oleh OJK diwajibkan untuk membuat rencana kerja serta laporan berkelanjutan yang akan disampaikan ke publik.