OJK Sebut 2 Perusahaan Minat Terbitkan Green Bond, Siapa Saja?

Ulfa Arieza, Jurnalis
Jum'at 12 Januari 2018 14:51 WIB
Ilustrasi BEI. (Foto: Okezone)
Share :

Untuk diketahui, terkait penerbitan obligasi daerah, OJK mengeluarkan tiga ketentuan, meliputi:

1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah

2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya