Akan tetapi, tidak sembarang perusahaan dapat menerbitkan green bond. Investor baik swasta maupun pemerintah, kata dia, sudah mulai mengeksplorasi untuk merumuskan produk-produk yang sesuai dengan kualifikasi green bonds.
"Nanti untuk itu dikategorikan sebagai green bonds ada evaluatornya, dia ada assesornya. Kalau kita sudah punya green bonds framework, kalau dapat diapprove oleh assesor, produk bonds kita sudah bisa dikatakan eligible sebagai green bonds sehingga investor juga merasa nyaman yang dia beli itu green bonds," jelas dia.
Tidak hanya green bonds, beberapa daerah juga mulai mempelajari obligasi daerah atau municipal bonds. Sama dengan grren bond,municipal bonds adalah produk baru yang diluncurkan OJK.
Hoesen menyebut, saat ini OJK terus melanjutkan sosialisasi mengenai obligasi daerah, karena ada daerah-daerah yang membutuhkan pembiayaan untuk pembangunan daerah. Akan tetapi, menurut Hoesen, penerbitan obligasi daerah perlu memperhatikan kesiapan masing-maisng daerah. "Minat sih banyak tapi kesiapannya kan mereka harus bangun kesiapan internalnya," kata Hoesen.
Baca Juga: BEI Bantah Dana Asing Keluar dari Indonesia, Begini Penjelasannya!
Untuk peraturan yang terkait dengan green bonds, OJK mengeluarkan POJK No.60/POJK.04/2017 Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). POJK ini diterbitkan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk mewujudkan Indonesia asri dan lestari melalui antara lain pemanfaatan ekonomi sumber daya alam dan lingkungan yang berkesinambungan.