Jokowi Akhirnya Naikkan Tunjangan Pegawai Kemensos

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2018 14:29 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
Share :

 JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial.

Dalam Perpres ini disebutkan, Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) di Lingkungan Kementerian Sosial, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu,” bunyi Pasal 2 Ayat (2) Perpres ini seperti dilansir dari Setkab, Jumat (19/1/2018).

Baca juga: PNS Pria Boleh Ajukan Cuti Melahirkan

Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

“Tunjangan kinerja bagi pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan Agustus 2017,” bunyi Pasal 5 Ayat (1) Perpres Nomor 134 Tahun 2017 ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya