Jokowi Akhirnya Naikkan Tunjangan Pegawai Kemensos

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2018 14:29 WIB
Ilustrasi PNS. (Foto: Setkab)
Share :

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya