Pajak E-Commerce, Sri Mulyani Kaji Turunkan Tarif PPh Jadi 0,5%

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 19 Januari 2018 16:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan pengkajian terkait aturan pengenaan pajak bagi para pelaku bisnis online. Dalam aturan tersebut, para pelaku bisnis diharuskan untuk menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Pajak Penghasilan (PPh).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini pembahasan tersebut pihaknya akan menyetarakan antara bisnis konvensional dengan bisnis online. Artinya dalam membuat aturan pihaknya akan membuat sesuai level yang sama baik online maupun konvensional.

"Kami sekarang formulasikan terhadap para pelaku apakah itu marketplace apakah dia over the top, kami juga akan komunikasikan. Beberapa masukan selama ini pada prinsipnya adalah pertama akan dilakukan secara even handed artinya playing field-nya sama," ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (19/1/2018).

Sri Mulyani mengatakan, ada beberapa masukan lainya mengenai pengenaan PPh, direncanakan akan diturunkan menjadi 0,5%. Tak hanya itu, batasan atau tresshold untuk UKM yang dikenakan pajak juga akan diturunkan.

"Ada beberapa usulan. Supaya tingkatnya diturunkan. Dari yang sekarang PPh final 1% menjadi 0,5%. Mungkin threshold-nya juga akan diturunkan," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya