Meski begitu, dirinya belum bisa mengumumkan secara pasti mekanisme penerapan aturan tersebut. Karena saat ini pihaknya masih terus melakukan penyusunan bersama dengan kementerian lembaga lainnya.
"Mengenai mekanismenya menggunakan OP (orang pribadi) yang sekarang, siapa yang memungut, melaporkan bagaimana prosesnya nanti kami lihat. Kalau sudah keluar akan kami sampaikan," jelasnya.
Saat ini lanjut Sri Mulyani, pihaknya saat ini berada pada tahap memformulasikan aturan pajak e-commerce tersebut. Di mana sebelumnya dirinya sudah mendengarkan pendapat dari para Menteri terkait pengenaan pajak e-commerce.
"Pokoknya nanti kita kan sudah selesaikan pembahasan antar kementerian lembaga dan sekarang formulasi terakhir dari sisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kita sudah mendapatkan paling tidak informasi dari antara para Menteri, pandangan mereka. Dan kami sekarang formulasikan," jelasnya.
(Fakhri Rezy)