Relaksasi Peraturan OJK untuk UKM dan Startup

, Jurnalis
Sabtu 20 Januari 2018 16:10 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Rencana memberikan kesempatan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan start up untuk bisa mendapatkan akses permodalan dari pasar modal yang digaungkan sejak beberapa tahun lalu kini terwujud. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merevisi peraturan untuk lebih memudahkan UKM mendapatkan fund raised dari pasar modal melalui penawaran umum saham perdana (go public).

Untuk perusahaan skala kecil aturan untuk fund raised diatur melalui POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017. Melalui aturan ini, perusahaan dengan aset maksimal Rp50 miliar bisa masuk pasar modal dan dikatagorikan sebagai perusahaan publik (emiten) skala kecil dan bisa mendapatkan fund raised maksimal Rp50 miliar.

Baca Juga: Pemerintah Serap Rp25,5 Triliun dari SUN

Sementara untuk perusahaan skala menengah, aturan fund raised melalui POJK No. 53/POJK.04/2017 dan POJK No. 54/POJK.04/2017. Melalui aturan ini, perusahaan dengan aset Rp50 M < Aset ≤ Rp250 M dikatagorikan sebagai perusahaan publik (emiten) skala menengah dan bisa mendapatkan fund raised maksimal Rp250 miliar.

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah membagi papan perdagangan saham menjadi dua, yaitu papan utama dan papan pengembangan.  Papan pengembangan diperuntukkan untuk pencatatan saham perseroan terbatas dengan masa operasional minimal 12 bulan, boleh rugi, dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar. Sementara untuk papan utama, dipersyaratkan perseroan terbatas dengan masa operasional minimal 36 bulan, sudah mencatat laba usaha minimal setahun dan aktiva berwujud bersih minimal Rp1 miliar.

Baca Juga: 9 Optimisme Menyongsong 2018 di Lantai Bursa Saham

Untuk jumlah pemegang saham, emiten di papan pengembangan minimal dimiliki 500 pihak dan jumlah saham yang dimiliki bukan pemegang saham pengendali minimal 150 juta saham. Sementara emiten di papan utama dimiliki minimal 1.000 pihak dan jumlah saham yang dimiliki bukan pemegang saham pengendali minimal 300 juta saham.

OJK memberikan enam insentif bagi UKM yang menawarkan saham di pasar modal melalui go public. Pertama, laporan keuangan yang disajikan dalam prospektus untuk perusahaan skala kecil hanya setahun terakhir, perusahaan skala menengah dua tahun terakhir, dibanding ketentuan perusahaan umum selama tiga tahun. Kedua, untuk perusahaan kecil dan menengah penerbitan prospektus awal tidak diatur, sementara untuk perusahaan umum berlaku kewajiban menerbitkan prospektus awal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya