Ketiga, publikasi prospektus ringkas beserta perubahannya di koran Indonesia tidak diwajibkan untuk perusahaan skala kecil dan menengah, dan diwajibkan untuk perusahaan umum. Keempat, Pengungkapan Pajak, dan Ketentuan Penting dalam Anggaran Dasar pada Prospektus diatur untuk perusahaan umum, sementara untuk perusahaan skala kecil dan menengah tidak diatur.
Baca Juga: OJK Dorong Pemda Cari Sumber Pendanaan Infrastruktur Melalui Pasar Modal
Kelima, comfort letter & surat pernyataan manajemen dalam bidang akuntansi sebagai dokumen Pernyataan Pendaftaran tidak wajib untuk perusahaan skala kecil dan menengah, dan wajib bagi perusahaan umum. Keenam, ketentuan terkait tata kelola, untuk perusahaan skala kecil bisa kurang sampai 12 bulan sejak efektif, sedangkan untuk perusahaan skala menengah ketentuan terkait tata kelola bisa kurang sampai 6 bulan sejak efektif.
Dengan relaksasi aturan ini diharapkan semakin banyak UKM masuk bursa, sehingga mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air, dan memberikan alternatif instrumen investasi tambahan bagi masyarakat pemodal. Investor yang memiliki dana investasi terbatas bisa membeli saham perusahaan ini. Harga saham UKM memiliki potensi pertumbuhan yang tinggi dalam jangka panjang, jika UKM yang masuk bursa menjadi perusahaan yang berkembang dan besar kelak. (TIM BEI)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)