Untuk diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa penggunaaan mata uang virtual sebagai alat transaksi hingga saat ini tidak memiliki landasan formal. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Oleh karena itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) akan terus memantau perkembangan mata uang virtual ini.
Baca Juga: BI Sebut Bitcoin Cs Bisa Picu Krisis Ekonomi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, dilarangnya bitcoin dikarenakan saat ini mata uang virtual tersebut belum memiliki izin resmi di Indonesia. Belum diaturnya bitcoin dikarenakan bisnis ini belum jelas dan dilakukan secara terbuka.
Lebih lanjut Hoesen mengaku jika pihaknya akan mengatur keberadaan bitcoin nantinya. Akan tetapi dirinya belum bisa membeberkan secara rinci aturan yang akan ditetapkan tersebut.
(Martin Bagya Kertiyasa)