JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2018 naik Rp900.670 atau 2,58% dibandingkan BPIH 2017.
Kenaikan ini disebabkan sejumlah faktor, yakni adanya PPN 5% di Arab Saudi, kenaikan biaya penerbangan haji, dan perubahan pola sewa pemondokan di Madinah.
Dengan adanya perubahan beberapa komponen biaya langsung dari BPIH, Kementerian Agama mengusulkan kenaikan BPIH sebesar Rp900.670 dari BPIH tahun 2017 yang mencapai Rp34.899.312, sehingga jumlah ongkos haji atau BPIH 2018 menjadi Rp35.790.982.
Baca juga: Biaya Umrah dan Haji Dipastikan Naik, Menag Lukman: Jangan Beratkan Jamaah
Usulan kenaikan BPIH 2018 ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR kemarin. Kenaikan BPIH itu khususnya komponen direct cost untuk pembiayaan operasional penyelenggaraan ibadah haji.
Pemerintah juga mengusulkan pembiayaan operasional penyelenggaraan haji 2018 yang sumber pembiayaannya berasal dari hasil optimalisasi setoran awal jemaah sebesar Rp5,89 triliun.
Menurut Menag, menyikapi adanya pemberlakuan peraturan dari pemerintah Arab Saudi berupa pajak pertambahan nilai (PPN) 5%, serta peningkatan pelayanan ibadah haji yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag), maka beberapa komponen biaya langsung dari BPIH akan mengalami perubahan.
Baca juga: Tarif Minimum Umrah Dibatasi, Pengusaha: Belum Efektif Cegah Penipuan Agen Travel
Perubahan tersebut meliputi adanya kenaikan biaya penerbangan pada jemaah haji, penyesuaian PPN 5%, perubahan pola pemondokan bagi jemaah haji, serta penambahan frekuensi konsumsi.
“Besaran living cost (uang saku) diusulkan men jadi 1.000 SAR (Saudi Arabia Riyal) per jemaah, sedangkan jumlah makan di Mekkah diusulkan meningkat menjadi 50 kali. Pada 2017 hanya 25 kali,” kata Menag.
Meski demikian, Menag menyatakan bahwa hal tersebut masih bisa berubah dan harus dibahas bersama DPR. “Tentu ini baru asumsi kami, ada kemungkinan penurunan. Kami masih terus meng hitung,” ucap Lukman.
Baca juga: Biaya Minimum Umrah Dibatas Rp20 Juta, Pengusaha: Agen Travel Bisa Bersaing Berbasis Kualitas
Sementara mengenai kuota jemaah haji pada musim haji 2018, Menag menyebut Indonesia mendapat kuota 221.000 jemaah haji. Perinciannya, 204.000 untuk jemaah haji reguler, dan 17.000 untuk jemaah haji khusus.
Sebelumnya, pemerintah mengadakan pertemuan dengan menteri agama Arab Saudi pada Desember 2017 lalu di Jeddah untuk membahas kuota haji Indonesia.