Rapat di DPR soal RUU Pertembakauan, Ini Permintaan Pengusaha

Lidya Julita Sembiring, Jurnalis
Rabu 24 Januari 2018 13:36 WIB
(Foto: Lidya/Okezone)
Share :

JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) B mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Pengamat Perpajakan. Adapun RDPU ini membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakuan.

Dalam paparannya, Kadin Indonesia meminta kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Pansus B serta Pemerintah yang diwakilkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi agar dalam UU Pertembakauan nanti memperhatikan industri tembakau.

Baca juga: Pembatasan Impor Tembakau Bisa Dilakukan, Begini Syaratnya

Karena dia menilai industri tembakau telah berkontribusi besar terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi Tetap Multilateral dan FTA Kadin Indonesia Wilson Andrew.

"Kami mendukung kegiatan ekonomi di dalam negeri.‎ Kami melihat banyak investasi dari dalam dan luar negeri dan pajak cukai rokok ini mencapai Rp130 triliun," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dia juga menjelaskan bahwa industri hasil tembakau telah banyak membantu pemerintah untuk mengurangi pengangguran karena menyediakan lapangan kerja dan menyerap banyak tenaga kerja terutama di daerah.

"Tenaga kerja ini dari sisi pertanian, industri, dan ritelnya. Bahkan industri hasil tembakau menjadi penyerap tenaga kerja terbesar nomor 5 di Indonesia," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya