Diskon PPh UMKM 0,5% Diharapkan Tambah Wajib Pajak

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 25 Januari 2018 19:06 WIB
Ilustrasi: (Foto: Shutterstock)
Share :

“Kalau sekarang, katakanlah menggunakan PP 46 itu rata-rata sekitar 600 ribuan UMKM, kalau pun diturunkan jelas kita punya target bahwa kita harus meningkat (pendapatan pajak),” ucapnya.

Baca Juga: Industri Dapat Insentif Pajak 200% agar Tidak Tertinggal

Saat ini, pemangkasan PPh final tersebut masih tahap pengkajian oleh Kementerian Keuangan. Kendati demikian, setelah itu diputuskan, Hestu mengatakan, akan terlebih dahulu dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha UMKM e-commerce sehingga meminimalisir kemungkinan risiko negatif yang bakal terjadi.

Baca Juga: Ingatkan soal Pajak, DJP Beri Panduan Setor SPT 2017

“Kalau namanya evolusi itu kan harus disimulasi dengan baik. Jadi, simulasinya bisa macam-macam, tapi belum diputus kok. Arahnya sampai ke mana belum ada keputusan. Kami sih hanya menjalankan saja gugusannya seperti apa. Kita mengintegrasi risiko-risiko yang ada. DJP sifatnya operasional, menjalankan kebijakan yang diambil,” pangkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya