JAKARTA - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) berharap pemerintah dapat mengendalikan angkutan daring guna menghindari konflik horizontal antara angkutan tersebut dengan angkutan umum.
Harapan itu disampaikan menjelang pelaksanaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai Februari mendatang.
Ketua DTKJ Iskandar Abubakar seusai jumpa pers mengenai "outlook" transportasi Jakarta 2018 di Jakarta. Dia mengatakan, keberadaan angkutan daring (taksi online) diakuinya telah mengikis penggunaan angkutan umum di Ibu Kota yang memang terus menurun.
Baca Juga: Kemenhub Imbau Taksi Online Tutup Sementara Penambahan Pengemudi Baru
Dia berharap, melalui aturan yang baru, jumlah dan kualitas angkutan daring bisa terkendali dan tidak mengganggu keberadaan angkutan umum resmi.
"Yang penting sebenarnya jumlahnya bisa dikendalikan dan kualitasnya bisa dijaga dengan melakukan pengujian. Kalau pengujian bisa dilakukan, tentu kita akan mendapat kualitas yang lebih baik. Jumlahnya juga harus dikendalikan agar tidak 'oversupply'," katanya.
Iskandar menuturkan, kualitas yang terjaga dengan jumlah armada yang terkendali akan membuat manajemen perusahaan lebih baik dalam sisi bisnis.