JAKARTA - Perusahaan asing asal Switzerland, Aladin Capital baru saja melauching produk mata uang virtual atau cryptocurrency di Indonesia. Adapun mata uang virtual tersebut diberi nama Aladin Coin.
Padahal Pemerintah melalui Bank Indonesia secara tegas telah melarang dan menolak mata uang virtual seperti Bitcoin untuk dipergunakan di Indonesia sebagai alat transaksi. Larangan tersebut telah di keluarkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Baca Juga: Soal Bitcoin, OJK: Dalam UU Sudah Jelas Dilarang!
Lalu bagaimanakah BI menanggapi munculnya Aladin Coin di Indonesia?
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, memang banyak orang yang ingin mencoba dan mengeksplorasi bitcoin meski telah dilarang. Saat ini, BI hanya menekankan bahwa perusahaan harus menaati peraturan dengan tidak menggunakan Aladin Coin sebagai alat transaksi di Indonesia.
"Nasihat saya adalah dia (Aladin Coin) harus taat azas, karena kalau tidak nanti ada konsekuensi kepada pelakunya," ungkapnya di Kompleks BI, Jakarta, Jumat (26/1/2018).
Menurutnya, saat ini pihak bank sentral akan terus memantau perusahaan yang bergerak di bidang keuangan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.
"Ini kita lakukan untuk menjaga supaya tidak ada sistemic risk, kedua kita menjaga agar perlindungan konsumen tetap kita utamakan," jelasnya.
Baca Juga: BI: Bitcoin Bisa Jadi Alat Pendanaan Terorisme
Selain itu, BI juga akan terus mengawasi karena tidak ingin mata uang virtual ini dijadikan sebagai bentuk pembiayaan untuk pencucian uang, ataupun kegiatan yang terkait dengan terorisme.
"Kita juga mau meyakinkan bahwa semua bisnis modelnya adalah bisnis model yang tidak memberikan risiko terhadap stabilitas sistem keuangan," tukasnya.
(ulf)
(Rani Hardjanti)